Bisnis
atau Usaha dapat dilakukan di segala
bidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring dengan
meningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadi
semakin menjanjikan. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yang
berbadan hukum (seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN) dan badan usaha yang
tidak berbadan hukum (seperti UD, PD, Firma, dan CV).
Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologi
informasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti :
· Pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
·
Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware
maupun implementasi software.
· Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
· Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat macam jenis usaha tersebut, muncul
berbagai variasi usaha dalam bidang Teknologi Informasi yang biasanya merupakan
spesialisasi dari keempat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesan
usaha dalam bidang ini, faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan
memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi
yang dimiliki.
Prosedur Pendirian Usaha di
Bidang IT
Pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitu
badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, juga
ada pula jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma,
dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa
prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus
dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.
Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.
Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen
lain yang terkait.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan