Selasa, 26 Juni 2012

Mendirikan Usaha Dibidang IT

Bisnis atau Usaha dapat dilakukan di segala bidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadi semakin menjanjikan. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yang berbadan hukum (seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN) dan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti UD, PD, Firma, dan CV).

Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologi informasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti :

· Pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
· Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
· Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
· Training dan pendidikan bidang IT.

Dari keempat macam jenis usaha tersebut, muncul berbagai variasi usaha dalam bidang Teknologi Informasi yang biasanya merupakan spesialisasi dari keempat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesan usaha dalam bidang ini, faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.

Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT

Pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, juga ada pula jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.


Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan


http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/04/prosedur-pendirian-usaha-di-bidang-it.html

Senin, 30 April 2012

Forensik

Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam forensik, harus mememiliki  kelompok ilmu-ilmu forensik yang antara lain :
  1. Ilmu fisika forensik
  2. Ilmu kimia forensik
  3. Ilmu psikologi forensik
  4. Ilmu kedokteran forensik
  5. Ilmu toksikologi forensik
  6. Ilmu psikiatri forensik,
  7. Ilmu komputer forensik
  8. dan sebagainya.

Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik

Auditor

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
  
Independensi, Integritas, dan Kompetensi. Independensi dan Integritas “kriteria” yang  lebih bersifat kualitatif, sehingga sulit untuk mengukurnya. Sebaliknya, kompetensi lebih nyata dan dapat kita telaah sejauh mana seseorang dapat dikategorikan kompeten.

Kompetensi auditor adalah kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit dengan benar. Untuk memperoleh kompetensi tersebut, dibutuhkan pendidikan dan pelatiha bagi auditor yang dikenal dengan nama pendidikan professional berkelanjutan (continuing professional education). Ada beberapa komponen dari “kompetensi auditor”, yakni mutu personal, pengetahuan umum, dan keahlian khusus.

Mutu Personal
Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus memiliki mutu personal yang baik, seperti:
1.       Berpikiran terbuka (open-minded);
2.       Berpikiran luas (broad-minded);
3.       Mampu menangani ketidakpastian;
4.       Mampu bekerjasama dalam tim;
5.       Rasa ingin tahu (inquisitive);
6.       Mampu menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah;
7.       Menyadari bahwa beberapa temuan dapat bersifat subjektif.

Di samping itu, auditor juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, karena selama masa pemeriksaan banyak dilakukan wawancara dan permintaan keterangan dari auditan untuk memperoleh data.

Buttery, Hurford, dan Simpson (Audit in the Public Sector, 1993) menyebutkan beberapa mutu personal lainnya yang harus dimiliki oleh seorang auditor, seperti kepandaian (intelegensi), perilaku yang baik, komitmen yang tinggi, serta kemampuan imajinasi yang baik untuk menciptakan sikap kreatif dan penuh inovasi.

Pengetahuan Umum
Seorang auditor harus memiliki pengetahuan umum untuk memahami entitas yang diaudit dan membantu pelaksanaan audit. Pengetahuan dasar ini meliputi kemampuan untuk melakukan reviu analitis (analytical review), pengetahuan teori organisasi untuk memahami suatu organisasi, pengetahuan auditing, dan pengetahuan tentang sektor public. Yang tak boleh dilupakan, adalah pengetahuan akuntansi untuk membantu dalam memahami siklus entitas dan laporan keuangan serta mengolah data dan angka yang diperiksa.

Keahlian Khusus
Keahlian khusus yang harus dimiliki seorang auditor antara lain keahlian untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat, statistic, keterampilan mengoperasikan computer, serta kemampuan menulis dan mempresentasikan laporan dengan baik.
---
Supaya auditor memiliki mutu personal, pengetahuan umum, dan keahlian khusus yang memadai, maka diperlukan pelatihan bagi mereka. Dalam SPKN, dinyatakan bahwaauditor dalam dua tahun paling tidak 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan professional auditor untuk melaksanakan audit. 
 
Refernsi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
http://sandaaditya.blogspot.com/2011/07/kompetensi-bagi-auditor-mutlak.html

Selasa, 10 April 2012

Cyber Crime

Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas dan lain -lain.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Jenis-Jenis cyber crime

1.Un Authorized Access

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Contoh : Masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).

Undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)

2.Illegal Konteks

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Contoh : Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya orang ternama dengan video yang bersifat pornografinya tersebar didunia maya.
Undang-undang : Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).

3.Penyebaran Virus secara Sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Contoh : Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

4.Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

Contoh : munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

5.Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Contoh : Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-undang : Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).

Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).

6.carding

Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.

contoh :Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia, setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
Namun hal ini tidak membuat carder kehilangan ide. Ini terbukti dengan pergeseran modus operandi yang dilakukan para carder dalam melakukan carding. Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.

(a). Modus I : 1996 - 1998, para carder mengirimkan barang hasil carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia.

(b). Modus II : 1998 - 2000, para carder tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia” pada alamat pengiriman, tetapi menuliskan nama negara lain. Kantor pos negara lain tersebut akan meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan oleh para carder karena semakin banyak merchant di Internet yang menolak mengirim produknya ke Indonesia.

(c). Modus III : 2000 - 2002, para carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang berada di luar negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak hukum, juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang bisa mengirim produknya ke Indonesia.

(d). Modus IV : 2002 - sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah rekening di PayPal.com. Kemudian dari PayPal, dana yang telah terkumpul tersebut mereka kirimkan ke rekening bank yang mereka tunjuk .

Hukum/ Undang- undang yang berlaku

sanksi perbuatan carding diatur dalam pasal 47. Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE :
Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”.

Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut :
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”

Referensi : http://fikri-allstar.blogspot.com/

Selasa, 20 Maret 2012

Etika dan Profesional TI

Apa arti kata etika? Kata ini berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Ada beberapa pandangan ahli mengenai arti kata etika:

  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Perilaku manusia sehari-hari dapat menunjukkan bagaimana etikanya. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. ETIKA DESKRIPTIF

Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilakumanusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagaisesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai faktasecara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatufakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-patdisimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilaidalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkanmanusia dapat bertindak secara etis.

2. ETIKA NORMATIF

Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnyadimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dantindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakatidan berlaku di masyarakat.

Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapatdiklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:

1. Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khususmembicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.

2. Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yangmembicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma,karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadiilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.

3. Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat

normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadapperilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta,cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebihbersifat informatif, direktif dan reflektif.

Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.

Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar:

1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.

2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.

3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Sekarang, apakah yang dimaksud dengan profesionalisme?? Istilah profesi sering diartikan sebagai sesuatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, tetapi tidak cukup hanya penguasaan teori saja sehingga dapat disebut sebagai professional, perlu ada praktek nyata yang didasari oleh pemahaman teori tersebut.

PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.

Perbedaan atara Profesi dengan Profesional:

PROFESI :

  • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :

  • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
  • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
  • Hidup dari situ.
  • Bangga akan pekerjaannya.

Ciriciri profesionalisme:

· Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu

· Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan

· Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

· Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas

2. Suatu teknik intelektual

3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis

4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi

5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan

6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri

7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya

8. Pengakuan sebagai profesi

9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi

10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Lalu apa hubungannya etika dengan profesionalisme? Seorang professional tentu saja akan menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan keahlian ini tentu akan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu etika profesi yang dalam hal ini bertindak sebagai “self control”. Karena seorang professional mendapatkan keahliannya melalui proses pendidikan berkualitas tinggi, maka pembentukan etika profesi juga harus dilakukan oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

Dan, seharusnya etika dan profesionalime untuk professional TI harus sesuai dengan tujuan etika itu sendiri. Karena Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.


Referensi :
http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA

Kamis, 15 Maret 2012

LANGKAH-LANGKAH MENCARI GARIS LINTANG DAN GARISA BUJUR LOKASI MENGGUNAKAN GOOGLE MAP

  1. Buka Google kemudian pilih map dan masukan alamat pada kotak pencarian,
  2. Zoom hingga mendapat tempat lokasi yang diinginkan,
  3. Klik kanan lokasi tersebut dan pilih "center map here",
  4. Klik tombol Hyperlink "Link to this Page" di ditus google map dan copy paste URL tersebut ke notepad, mencari nilai dari parameter pada URL adalah garis lintang dan garis bujur tujuan anda.
  5. Rumah saya ada pada koordinat -6.463951, 106.812338

Selasa, 06 Maret 2012

KOREKSI BLOG MILIK SENDIRI

Pada saat ini, media informasi sudahlah sangat modern. Ini dicerminkan oleh banyaknya masyarakat yang telah menggunakan media informasi elektronik untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan, baik kebutuhan untuk mencari informasi, komunikasi dan lain-lain. Salah satunya adalah saya yang memanfaatkan teknologi media informasi dalam kehidupan sehari-hari saya. Contohnya dalam mengerjakan tugas, saya menggunakan teknologi media informasi untuk menambah pengetahuan saya melalui postingan dari blog-blog yang ada dalam mengerjakan tugas-tugas perkuliahan. Dari postingan blog-blog orang lain, saya mendapat banyak ilmu yang berguna dan di sini saya akan mencoba untuk mengoreksi tugas saya yang telah saya buat di sebuah blog pribadi saya yang kurang lebih 3 tahun saya buat.

Saya mempunyai blog untuk sebagai media penyebaran informasi dan untuk tugas kampus saya, yang saya beri nama “assallammu’allaikum wr.wb”. Kebanyakan artikel yang saya buat berasal dari searching di internet. Menurut saya, blog saya ini masih kurang bagus,baik dari segi isi mmaupun tampilan. Karena artikel yang saya upload, tidak semuanya bermanfaat dan hamper semua artikel saya belum melampirkan gambar. Itulah kelemahan atau kekurangan blog saya. Selain itu, saya juga masih suka mencari bahan dari blog-blog orang lain, masih sedikit mencontek dan meniru isi blog orang lain. Semoga blog saya ini tidak melanggar etika dalam penulisan artikel seperti tidak memasukkan unsur SARA, menggunakan EYD (meskipun masih ada yang kurang), tidak menjelek-jelekan sekelompok orang.

Mungkin setelah saya mengoreksi blog ini, saya akan berusaha untuk memperbaiki tampilan blog saya. Khususnya saya akan memperbaiki isi dari blog ini dengan membuat artikel-artikel yang lebih bermanfaat yang disertai gambar tanpa mencontek dari blog orang lain

Jumat, 13 Januari 2012

GL'EDEG CILEBUT


GLEDEG SUATU GENX MOTOR YANG TAKUT SAMA ORANG TUA