Rabu, 26 Mei 2010
RIBA
Apa arti riba itu ?
Menurut bahasa, arti riba adalah lebih atau bertambah. Sedangkan menurut syrariat arti riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang di tentukan, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syariat.
Riba mengandung dua dimensi pengertian :
Tindakan atau peraktek peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum.
Suku bunga rate yang tinggi.
Sebagai contoh dari riba adalah misalkan, Danang berhutang kepada Denny. sebagai piutang, Denny mengajukan syarat kepada Danang: anda saya pinjami uang sekian juta dengan catatan pengembaliannya disertai bunga sekian persen (dengan menentukan nominal yang dikehendaki dan memberatkan si peminjam). Penambahan ini menurut syariat termasuk riba yang tidak dapat dibenarkan oleh islam. Kecuali jika penambahan nominal dari jumlah pinjaman yang dikembalikan tadi atas kemauan sendiri dari si peminjam yang memberikan kelebihan sebagai tanda terimakasih telah dibantu dan terlepas dari ikatan atau perjanjian pengembalian harus sekian persen itu tadi. Yang demikin justru lebih baik, karena dibenarkan oleh syariat islam. Larangan riba dalam al-Qur’an : Ar-Rum 39, An-Nisa 160-161, Ali Imron 130, Al-Baqarah 278-279.
Larangan riba dalam hadis Nabi:
“Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan 4 golongan memasuki surganya atau tidak mendapat petunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang melantarkan ibu/bapaknya”(HR. Abu Hurairah).
“Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”(HR. Al-Hakim).
Riba terbagi atas beberapa macam, yaitu:
Riba Fadhli,
Riba Qardhi,
Riba Yad, dan
Riba Nasa’
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing riba:
Riba Fadhli adalah menukarkan dua barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaannya, atau menukarkan suatu barang yang sejenis tetapi nilainya berbeda.jadi disini terdapat perbedaan (kelebihan) baik dalam nilai maupun keadaan.
Riba Qardhi adalah meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi pinjaman. Misalkan Arif meminjam suatu barang kepada Rendy, dan barang itu dikembalikan kepada Rendy harus yang baru.
Riba Yad adalah berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima barang yang dijadikan akad.
Riba Nasa’ adalah pembayaran hutang yang disyaratkanmundur waktunya,dengan maksud agar nilai pembayaran bertambah.
Dari semua jenis riba itu yang jelas dilarang oleh syariat agama adalah riba nasa’(nasiah). Karena beberapa ayat yang diturunkan Allah guna memperjelas kedudukan riba, tidak lain ditujukan pada riba nasiah. Yakni suatu jenis riba yang telah mentradisi di masa jahiliyah.Sehingga orang miskin sering menjadi mangsa bari orang-orang kaya lantaran terdesak oleh sesuatu kebutuhan. Dengan turunnya beberapa ayat tersebut, syariat islam ingin menjelaskan status kedudukan yang jelas haram. Sebab itu bukan berdampak positif, yaitu meringankan beban yang kesulitan, namun malah menambah beban kesulitan mereka. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Namun sesungguhnya semua Riba adalah haram hukumnya karena merugikan pihak lain. Jika merugikan pihak lain, maka dapat dikatakan sebagai zalim, zalim adalah salah satu perbuatan yang tidak di cintai oleh Allah SWT.
Apakah riba yang berbeda bentuknya tetap haram ?
Persoalan riba ringkas dalam berbagai istilah dan berbeda-beda sistemnya, selama berakhir dengan memberatkan pihak penghutang, hukumnya tetap sama, diharamkan. Jadi suatu ketentuan islam tidak dapat diubah statusnya hanya karena objek yang berbeda. Sama sepertii halnya judi. Walau istilahnya sudah berubah seperti tebakan dan lain-lain, tetap saja itu namanya judi dan itu di haramkan oleh islam. Jadi semua istilah tidak dapat mempengaruhi keputusan hukum, selama ada kepastian hukum yang secara jelas menerangkan larangannya. Banyak atau sedikitnya riba itu tetap di haramkan.
Kedudukan bank apakah dapat dikategorikan sebagai riba ?
Khusus mengenai persoalan bank, sampai sekarang belum ada kesepakatan secara mutlak tentang kedudukannya,yakni di perbolehkan atau dilarang. Sebagian ulama memperbolehkan dan sebagiannya lagi melarang. Masing-masing ulama memegang argument yang kuat, jadi mereka mengambil jalan tengahnya , yaitu memasukan hukum bank dalam kategori masalah syubhat. Karena masalah tersebut di kategorikan kepada masalah syubhat, maka menghindari perbankan lebih baik dari pada terjun di dalamnya. Bagi saya, masalah itu dikembalikan kkepada masing-masing individu yang menyikapinya. Apakan ada keraguan atau tidak. Jika terdapat keraguan sekecil apapun lebih baik jangan terjun di dalamnya. Tetapi jika hatinya sudah mantap, silahkan tempuh. Karena system bank dalam meminjamkan sangatlah berbelit dan dikenai juga bunga peminjaman. Namun saat ini sudah ada bank syari’ah yang sesuai dengan syariat Islam.
Prinsip hukum perbankan syari’ah.
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dengan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan unag dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsic (nilai yang terkandung di dalamnya).
Unsure gharar (ketidakpastian/spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan biak hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras tidak boleh di danai oleh bank syari’at.
Kesimpulan.
Riba itu berbagai macam bentuk atau besar kecilnya tetap saja di haramkan oleh islam, tidak terkecuali. Untuk menghindari riba adalah dengan cara jauhkan pikiran dari fikiran untuk mendapatkan keuntungan dari kesulitan orang lain. Lebih baik membantu tanpa pamrih, biar Allah SWT yang membalas atas kebaikan yang telah kita perbuat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selamat Datang Frank Wood Loan Fund, kami memberikan pinjaman dari segala jenis. Jika
BalasHapusAnda membutuhkan pinjaman mendesak silakan hubungi kami sekarang untuk pinjaman Anda dengan
persetujuan instan untuk suku bunga hanya 2%.
FORMULIR PENDAFTARAN
NAMA ...............................
COUNTRY ........................
OCCOPATION ..................
BULANAN PENGHASILAN .........
JUMLAH ...........................
NOMOR ..........................
ADDRESS ........................
DURASI ......................
TUJUAN ........................
Email: frankwoodloan@gmail.com